Kena PM (Putus Mitra) atau blokir permanen adalah mimpi buruk bagi setiap driver. Saldo hangus, akses hilang, dan yang paling parah: HP jadi "bangkai" karena tidak bisa dipakai daftar lagi akibat IMEI terdeteksi sistem.
Tapi tenang, selalu ada jalan tikus di aspal. Jika Anda ingin kembali mencari rezeki di Maxim dengan memulai lembaran baru (akun baru) di HP yang sama, ada prosedur khusus yang wajib diikuti. Simak syarat dan ketentuannya di bawah ini.
📌 Syarat Pendaftaran Ulang Akun Baru
Agar proses pendaftaran ulang berjalan mulus dan lolos verifikasi, siapkan data-data berikut ini. Pastikan data yang dikirim valid dan jelas (tidak buram).
-
✅ FOTO DIRI (Selfie Terbaru)
*Pastikan wajah terlihat jelas, pencahayaan cukup.
-
✅ FOTO KTP (Wajib Jelas)
-
✅ FOTO SIM (Jika Ada)
-
✅ FOTO SKCK (Jika Ada)
- ✅ PLAT KENDARAAN (Nomor Polisi)
- ✅ WARNA KENDARAAN
- ✅ TAHUN KENDARAAN
- ✅ JENIS AKUN: CAR / BIKE
⌗ KHUSUS DRIVER YANG SUDAH DIBLOKIR (WAJIB BACA)
Bagi Anda yang HP-nya pernah terkena suspend atau blokir permanen, ada langkah teknis yang WAJIB dilakukan sebelum mendaftar ulang. Jika langkah ini dilewatkan, pendaftaran pasti gagal.
- Foto Diri Polosan: Khusus untuk driver BIKE (Motor), saat foto diri (selfie) JANGAN menggunakan atribut ojol (Helm/Jaket Maxim). Gunakan pakaian bebas rapi (Kemeja/Kaos).
- RESET DATA PABRIK (Factory Reset): Setelah data disiapkan, silahkan lakukan Reset Data Pabrik atau hapus semua data di HP Anda sampai bersih seperti HP baru beli.
Kenapa harus Reset Pabrik?
Hal ini perlu dilakukan karena sebelumnya HP Anda telah diblokir IMEI-nya oleh server kantor pusat. Jalan satu-satunya agar perangkat tersebut bisa dipakai kembali untuk akun baru adalah dengan melakukan reset data pabrik total (Hard Reset).
🚀 Siap Daftar Ulang? Hubungi Admin Sekarang!
Jika semua syarat sudah siap dan Anda sudah paham resikonya, segera kirimkan data Anda untuk diproses. Jangan biarkan dapur tidak ngebul gara-gara akun anyep.
BIAYA JASA PENGURUSAN
Rp 250.000,-
Terhubung langsung ke WhatsApp Admin APG
0821-1121-1168