Maxim Tegaskan Operasional Normal di Batam dan Tanjung Pinang, Dorong Evaluasi Tarif Daring yang Lebih Adil
Maxim menegaskan tetap beroperasi normal di Batam dan Tanjung Pinang, serta mendorong evaluasi kebijakan tarif transportasi daring agar selaras dengan
Maxim Tegaskan Operasional Normal di Batam dan Tanjung Pinang, Dorong Evaluasi Tarif Daring yang Lebih Adil
Maxim Tegaskan Operasional Normal di Batam dan Tanjung Pinang
Menanggapi pemberitaan dan diskusi publik mengenai penerapan tarif transportasi online serta isu penutupan kantor operasional Maxim di wilayah Batam dan Tanjung Pinang , Maxim menegaskan bahwa perusahaan tetap beroperasi secara normal dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Maxim menjelaskan bahwa seluruh kebijakan tarif yang diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Regulasi ini menjadi pedoman nasional dalam menentukan tarif layanan transportasi daring di seluruh Indonesia.
Komitmen terhadap Regulasi dan Kebijakan Daerah
Meskipun tunduk pada peraturan nasional, Maxim juga menghormati kebijakan daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait tarif minimal transportasi daring. Perusahaan telah berupaya menerapkan aturan tersebut, namun implementasinya meni…