Maxim Tegaskan Operasional Normal di Batam dan Tanjung Pinang
Menanggapi pemberitaan dan diskusi publik mengenai penerapan tarif transportasi online serta isu penutupan kantor operasional Maxim di wilayah Batam dan Tanjung Pinang, Maxim menegaskan bahwa perusahaan tetap beroperasi secara normal dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Maxim menjelaskan bahwa seluruh kebijakan tarif yang diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Regulasi ini menjadi pedoman nasional dalam menentukan tarif layanan transportasi daring di seluruh Indonesia.
Komitmen terhadap Regulasi dan Kebijakan Daerah
Meskipun tunduk pada peraturan nasional, Maxim juga menghormati kebijakan daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait tarif minimal transportasi daring. Perusahaan telah berupaya menerapkan aturan tersebut, namun implementasinya menimbulkan dampak negatif yang cukup signifikan bagi ekosistem transportasi daring di Kepulauan Riau.
Berdasarkan evaluasi internal, penerapan tarif sesuai SK Gubernur menyebabkan penurunan jumlah pemesanan hingga 44% dari total order harian. Hal ini berdampak langsung terhadap pendapatan mitra pengemudi dan meningkatkan beban biaya bagi konsumen.
Dampak terhadap Kesejahteraan Mitra dan Persaingan Usaha
Berkurangnya jumlah pesanan membuat para mitra pengemudi mengalami penurunan penghasilan harian yang signifikan. Banyak pengemudi mengeluhkan kesulitan menutupi biaya operasional akibat turunnya permintaan. Kondisi ini berpotensi menurunkan kesejahteraan para mitra, yang mayoritas merupakan warga lokal Kepulauan Riau.
Selain itu, kebijakan tarif dalam SK Gubernur juga menciptakan tantangan terhadap keberlanjutan usaha dan keadilan dalam persaingan pasar. Maxim berkomitmen menjalankan ketentuan tanpa menerapkan promo harga, sementara beberapa penyedia layanan serupa justru masih menjalankan promo bersubsidi rutin yang menekan tarif jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan.
Ajakan untuk Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan
Untuk menciptakan ekosistem yang sehat, Maxim mendorong agar evaluasi kebijakan tarif dilakukan secara menyeluruh dan diselaraskan kembali dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 sebagai dasar hukum nasional.
Proses evaluasi ini diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia layanan transportasi daring, pakar ekonomi dan transportasi, serta perwakilan konsumen. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak.
Menuju Ekosistem Transportasi Daring yang Berkelanjutan
Melalui langkah ini, Maxim berharap kebijakan tarif yang adil dan berimbang dapat tercipta, memberikan manfaat bagi pengemudi, pengguna, dan penyedia layanan. Dengan demikian, ekosistem transportasi daring di Batam dan seluruh wilayah Kepulauan Riau dapat terus tumbuh secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.