Kesepakatan Bersama Aplikator Transportasi Online dan Driver: Penerapan Tarif Baru Mulai 19 Maret 2025

Kesepakatan Bersama Aplikator Transportasi Online dan Driver: Penerapan Tarif Baru Mulai 19 Maret 2025
Kesepakatan Bersama Aplikator Transportasi Online dan Driver: Penerapan Tarif Baru Mulai 19 Maret 2025
NANTIKAN PADA 19 MARET 2025 ─────────────── Dalam berita acara yang disepakati, terdapat lima poin utama sebagai berikut: Kesepakatan Bersama Pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim , bersama perwakilan driver, telah menyepakati untuk melaksanakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang akan berlaku mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA . Pengawasan dan Pelaporan Masyarakat atau kelompok masyarakat berhak melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak aplikator tidak mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 . Penetapan Biaya Jasa Aplikasi Biaya jasa aplikasi akan ditambahkan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 , dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif Batas Atas : Rp7.485,84/km Tarif Batas Bawah : Rp5.444,24/km Pemberlakuan Tarif Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2…